KETAPANG, KALBAR – Pos Pembinaan Potensi Maritim (Pos Binpotmar) Pesaguan Lanal Ketapang bersama tim gabungan berhasil bergerak cepat menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu malam (23/08/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kebakaran yang menghanguskan lahan gambut dan rumput kering ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas oknum masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dengan cepat merembet tak terkendali akibat cuaca panas dan karakteristik tanah gambut yang mudah terbakar.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL (Pos Binpotmar Pesaguan Lanal Ketapang), Kodim 1203/Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Koramil 1203/MHS, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), serta Relawan Masyarakat langsung diterjunkan ke lokasi.
Fokus utama tim gabungan saat ini adalah melakukan pemadaman dan penyekatan titik api (sekat bakar) untuk memastikan kobaran api tidak merambat mendekati area pemukiman warga. Medan lahan gambut yang sulit serta asap tebal menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran hebat tersebut mengakibatkan satu unit sepeda motor milik warga hangus terbakar karena tidak sempat dievakuasi saat api membesar.
Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman, menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam membantu pemerintah daerah menanggulangi bencana.
“TNI AL melalui jajaran pesisir terus berkomitmen serta senantiasa berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah. Hal ini sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” tegas Letkol Avif.
Pihak gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang, khususnya yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, metode ini sangat berisiko tinggi menyebabkan Karhutla yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan kerugian materiil.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada titik api baru yang muncul.
(Gas/pen)














