HUKUM  

Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung di Bakauheni, TNI AL Wujudkan Amanah Kasal Jaga Kelestarian Hayati

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung

LAMPUNG SELATAN – Komitmen TNI Angkatan Laut (AL) dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian lingkungan nasional kembali terbukti. Melalui sinergi apik antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung dan personel Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) ASDP Bakauheni, upaya penyelundupan ratusan satwa burung ilegal berhasil digagalkan.

Penggagalan dramatis ini terjadi pada Rabu malam (6/5) sekitar pukul 20.00 WIB di jalur penyeberangan Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi ini menjadi cerminan nyata dari amanah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan seluruh jajaran untuk responsif terhadap ancaman keamanan, termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Kronologi Penggagalan: Bermula dari Kecurigaan terhadap Bus

Operasi yang berlangsung di tengah rutinitas penyeberangan malam itu berawal dari ketelitian petugas gabungan. Saat melakukan pemeriksaan standar terhadap kendaraan yang hendak menyeberang, petugas menaruh curiga pada sebuah bus.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, kecurigaan tersebut terbukti. Petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus yang tersusun rapi. Saat dibuka, isinya sontak mengejutkan: ratusan ekor burung dari berbagai jenis berjejal di dalamnya, tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun.

Dari hasil inventarisasi, petugas berhasil mengamankan total 620 ekor satwa burung. Puluhan burung tersebut dikemas dalam 25 keranjang dan 25 kardus. Berdasarkan pengakuan awal, satwa-satwa ini berasal dari Palembang dan direncanakan akan dikirim menuju kawasan Jatiwarna, Bekasi Timur.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Selain ratusan burung biasa, petugas menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis).

Spesies dengan bulu hijau khas ini diketahui merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

“Seluruh satwa ini diangkut tanpa melalui pelaporan kepada petugas karantina. Tidak ada satu pun dokumen persyaratan karantina maupun dokumen pendukung lainnya yang menyertai pengiriman ini,” tegas keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal).

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 620 ekor satwa burung telah diamankan di Kantor Balai Karantina Indonesia (BKI) Bakauheni Lampung. Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh instansi terkait untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan satwa ilegal ini.

Keberhasilan operasi ini bukan sekadar penindakan hukum biasa. Ini adalah implementasi strategis dari visi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang terus mendorong peningkatan kewaspadaan di seluruh lini.

Dalam berbagai arahannya, Kasal menekankan agar TNI AL tidak hanya fokus pada ancaman militer, tetapi juga pada kejahatan transnasional yang merugikan negara, seperti penyelundupan sumber daya alam hayati.

Amanah Kasal ini diwujudkan oleh jajaran di lapangan dengan respons cepat dan ketelitian tinggi, menjadikan jalur distribusi nasional yang melalui perairan dan pelabuhan steril dari aktivitas ilegal.

Penggagalan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI AL, ASDP, dan instansi karantina merupakan benteng kokoh dalam melindungi kekayaan fauna Indonesia dari kepunahan akibat perdagangan gelap.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa jalur penyeberangan Bakauheni berada dalam pengawasan ketat.

(GRD/pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *