TANJUNG BALAI KARIMUN – Dalam operasi senyap dini hari, Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil membongkar aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/04) sekitar pukul 03.15 WIB.
Sebanyak lima PMI ilegal dan satu Anak Buah Kapal (ABK) diamankan dari upaya masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.
Operasi bermula sekitar pukul 02.00 WIB, saat tim gabungan memulai patroli menyusuri garis pantai dari Jembatan Kuning Leho menuju Coastal Area kawasan yang telah lama diidentifikasi sebagai titik rawan penyelundupan manusia.
Satu jam berselang, tepatnya pukul 03.00 WIB, kecurigaan tim tertuju pada sebuah mobil MPV warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan tiga pemuda duduk di trotoar menghadap ke arah laut.
Puncaknya pada pukul 03.15 WIB, sebuah speed boat bermesin 40 PK merapat ke bibir pantai dan menurunkan seorang pria. Tim segera bergerak melakukan pemeriksaan awal. Namun, speed boat tersebut berusaha kabur.
Kurang dari tiga menit kemudian, tepatnya pukul 03.18 WIB, pengejaran dilancarkan. Tim berhasil melumpuhkan upaya pelarian dan mendapati empat pria serta satu wanita bersembunyi di bawah jaring kelimanya diduga kuat sebagai PMI Non Prosedural.
Sialnya, sang tekong kapal bersama tiga orang yang diduga sebagai penjemput darat berhasil meloloskan diri menggunakan mobil MPV hitam tersebut pada pukul 03.25 WIB. Identitas dan keberadaan mereka kini dalam pengejaran intensif aparat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari operasi ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain: 1 unit speed boat mesin 40 PK warna biru, 8 unit telepon genggam, 4 buah tas ransel, serta enam orang yang terdiri dari satu ABK berinisial B dan lima PMI Non Prosedural (inisial S, S, R, KL, dan DS). Pemeriksaan awal memastikan tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam insiden ini.
Seluruh PMI ilegal beserta ABK langsung digiring ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Proses hukum pun berlanjut: kelima PMI Non Prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sementara satu ABK diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Keberhasilan operasi ini menegaskan implementasi langsung dari perintah tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berkomitmen penuh meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran lintas negara, khususnya aktivitas ilegal non prosedural yang berisiko tinggi merenggut keselamatan para pekerja migran.
Ke depan, patroli di titik-titik rawan “jalur tikus” akan semakin diperketat, dengan sinergi antarinstansi sebagai tulang punggung keamanan maritim di perbatasan Indonesia-Malaysia.
(GRD/pen)













