NATUNA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan digelar oleh Pemerintah Provinsi Kepri mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.
Kepala Kantor Samsat Natuna, Alpiuzamari, menjelaskan bahwa program ini menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan, termasuk pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
” Warga segera memanfaatkan program ini sebelum terjadi penumpukan permohonan yang dapat mengganggu kelancaran sistem online,” ujar Alpiuzamari pada Jumat (2/8/2024).
Selain memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, program pemutihan pajak ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan sebagai persiapan penerapan e-tilang di wilayah Kabupaten Natuna.
Meskipun pemasangan CCTV belum dilakukan di Natuna, Lingga, dan Anambas, penerapan e-tilang akan segera dilaksanakan.
Program ini juga sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di mana dana bagi hasil akan didasarkan pada potensi daerah.
Alpiuzamari menekankan bahwa potensi penerimaan pajak kendaraan di Natuna cukup besar dan mengajak para pegawai pemerintahan untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang dibeli dari luar daerah untuk segera melakukan balik nama sesuai domisili di Natuna. Hal ini penting agar bagi hasil pajak kendaraan dapat kembali ke daerah Natuna.
Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat Natuna untuk membayar pajak kendaraan. Samsat juga akan proaktif mendatangi pemilik kendaraan yang menunggak pajak berdasarkan data yang dimiliki.
(Rk)