ANAMBAS GALERI FOTO – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH menghadiri acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Acara pengukuhan itu juga dirangkaikan dengan acara diskusi anggota BPD dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan & pengentasan kemiskinan di Desa oleh dengan nara sumber Tenaga Ahli Utusan Khusus Presiden RI (Bidang Kemiskinan dan Ketahanan Pangan), H. Rusli Effendi, S.Pd.I, SE., M.SI.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat membacakan naskah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu pasal perubahan tersebut mengamanatkan penambahan masa jabatan BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
BPD, sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, memiliki peran yang sangat strategis di desa. Salah satu tugas utama BPD adalah melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat memberikan sambutan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Para Camat se Kepulauan Anambas, saat menghadiri acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat menyaksikan penandatanganan naskah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat menandatangani naskah pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Tamu undangan yang hadir saat acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).
Kepala Desa se Anambas saat mengikuti pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se -Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung BPMS Tarempa, Kepulauan Anambas, Senin, (22/07/2024).