ANAMBAS -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial E (52) dan S (38), Rabu (15/03/2023).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkoba, IPTU S.M Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di salah satu Karaoke Family di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kronologi kejadiannya, pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S dijalan pasir merah, tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan,” jelas Simanjuntak.
Masih kata Kasat Resnarkoba, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S, anggota Satresnarkoba mendapati bahwa tersangka S positif menggunakan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari hasil tes urinenya.
“Kita lakukan tes urine terhadap S, dan didapati bahwa benar tersangka itu positif menggunakan Metamphetamine dan Amphetamine, atau yang biasa disebut Sabu dan Ekstasi,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka, S mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka E, sehingga anggota Satresnarkoba kembali melakukan pencarian terhadap tersangka E.
“Kemudian sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. Ahiteri, Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutur Simanjuntak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka E, dan didapati bahwa E membawa satu paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 8.60 Gram.
Dikesempatan yang sama, Simanjuntak menuturkan, terdapat beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Adapun barang bukti tersebut yaitu 1 buah bungkusan paket plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 Gram, 1 Bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 Buah Alat Tes Urine Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine atas nama S, 1 Buah Alat Tes Urine Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine atas nama E, 1 Lembar fotokopi KK atas nama S, serta 1 Lembar KTP atas nama E.
“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Simanjuntak. (FR)