ANAMBAS

Seorang Pria di Anambas Tega Aniaya Istrinya Sendiri

ANAMBAS -Seorang pria berusia 31 tahun berinisial KW berhasil dibekuk Polsek Jemaja akibat melakukan penganiayaan berat dan pencurian kepada istrinya sendiri RH, serta ingin mencoba kabur dari Tarempa menuju Tanjungpinang, Senin (05/12/2022).

Personel Polres Kepulauan Anambas saat meninjau TKP

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Raja Vindho menjelaskan, penangkapan KW dilakukan sesuai dengan laporan dari keluarga korban dengan nomor laporan LP/B/16/XII/2022 tentang penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan.

“Pada pukul 10.00 WIB telah diperoleh laporan dari adik kandung korban terkait adanya tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh KW, yang mana penganiayaan tersebut membuat korban luka parah dan harus dibawa ke RSUD Tarempa untuk mendapat pertolongan,” jelasnya, Selasa (06/12/2022).

Vindho menyebutkan, motif dari penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku dendam dan sakit hati kepada korban sebab tidak mau terbuka dalam masalah rumah tangganya.

“Untuk saat ini motifnya karena dendam dan sakit hati, karena pelaku minta dimengerti, tetapi korban tidak juga mengerti terkait masalah rumah tangganya, ditambah lagi korban pisah rumah dengan pelaku dan menjelek-jelekkan pelaku dihadapan teman-temannya, sehingga membuat pelaku kesal dan malu,” sebut Vindho.

Tak hanya itu, setelah melakukan penganiayaan terhadap RH, pelaku sempat ingin melarikan diri ke Tanjungpinang menggunakan Kapal Pelni KM. Bukit Raya yang tengah bersandar di Pelabuhan Tarempa.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan pengejaran dan memburu pelaku hingga berkoordinasi dengan Polsek Jemaja serta Polsek Siantan untuk mengecek Kapal KM. Bukit Raya.

“Sebelumnya pelaku sempat ingin kabur menggunakan Kapal KM. Bukit Raya, tetapi Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan koordinasi dengan Polsek Jemaja dan Polsek Siantan lalu pelaku tertangkap ketika kapal bersandar di Pelabuhan Letung,” ujar Vindho.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku telah tiba di Tarempa dengan diantarkan oleh Personel Polsek Jemaja dan Polsek Siantan serta pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

4 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

5 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

7 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.