PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

UMK Anambas Tahun 2023 Alami Kenaikan 9,3 Persen

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 1, 2022
UMK Anambas Tahun 2023 Alami Kenaikan 9,3 Persen
 - (UMK Anambas Tahun 2023 Alami Kenaikan 9,3 Persen)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS -Dewan Pengupahan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bidang Transmigrasi Tenaga Kerja (Trans Naker) melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (01/12/2022) di Ruang Rapat Dinas PTSP Anambas.

Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Trans Naker Kabupaten Kepulauan Anambas, Sucipnoriadi, Ketua Kadin Anambas, Muh. Nasrul Arsyad, Wakil Ketua Kadin Bidang Promosi dan Pariwisata, Fitra Hadi, serta perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas.

Kepala Disperindagkop Anambas, Masykur menjelaskan, pelaksanaan rapat kali ini tetap mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur Kepri dalam merumuskan formula-formula untuk menemukan angka yang tepat ketika menentukan UMK.

“Dengan pertumbuhan inflasi di Provinsi Kepri sebesar 6,79 persen, Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 3.279.194, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 sebesar 0,04 persen, serta UMK Anambas pada tahun 2022 berjumlah Rp. 3.518.249, maka didapati formula Alpha dengan besaran 0,1 hingga 0,3 persen, lalu kita sepakat untuk ambil angka terbesar untuk menentukan UMK Anambas tahun 2023,” jelasnya.

Masih kata Masykur, dengan jumlah formula Alpha sebesar 0,3 persen, maka diperoleh UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp. 3.757.560, yang mana hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen.

Sehingga, untuk UMK Anambas tahun 2023 mengalami kenaikan kurang lebih Rp. 239.311, dibanding tahun 2022 yang hanya Rp. 3.518.249.

Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa UMK yang telah ditetapkan ini bukan UMK Sektoral, merupakan UMK secara umum bagi usaha-usaha yang ada di Anambas dalam melakukan pembayaran gaji para pekerjanya.

“Jadi nantinya ini merupakan UMK secara umum di Anambas, tidak hanya untuk sektoral seperti perusahaan Migas, tetapi juga seluruh usaha-usaha yang ada di Anambas, seperti perhotelan, kedai kopi, dan lain-lain,” ujar Masykur.

Baca Juga  Kunjungan ke Aceh dan Sumatra Utara, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi hingga Memberi Pengarahan Forkopimda

Masykur juga menambahkan saat ini masih belum semua sektor menerapkan UMK dalam pembayaran gaji pekerja, sehingga pihaknya akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pengusaha untuk dapat menggunakan besaran UMK Anambas ketika melakukan pembayaran gaji.

“Ada pengecualian terhadap pengusaha yang belum memiliki daya keuangan yang cukup untuk tidak menerapkan UMK ini, namun bagi pengusaha yang memiliki daya keuangan yang cukup, maka kita akan melakukan upaya bagaimana nantinya para pengusaha tersebut bisa menerapkan UMK dalam pembayaran gaji pekerjanya,” pungkasnya. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

114444
Users Last 30 days : 2918
Users This Month : 488
Views This Year : 28285
Who's Online : 0
Your IP Address : 193.186.4.145
Server Time : 2023-10-03
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya