Phnom Penh- Ketua KPK, Firli Bahuri, mewakili Indonesia telah menandatangani pembaharuan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Memorandum of Understanding on Cooperation for Preventing and Combating Corruption) ASEAN Parties Against Corruption di Phnom Pehn, Kamboja tanggal 22 November 2022.
Penandatanganan dilakukan oleh 10 Ketua/Wakil dari Lembaga Antikorupsi di ASEAN pada kesempatan Pertemuan ke 18 Ketua/Kepala Lembaga Antikorupsi se-ASEAN yang tergabung dalam ASEAN – PAC (18th Principals Meeting of ASEAN – PAC).
Firli Bahuri memaparkan sejumlah strategi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, mulai dari pendidikan, pencegahan hingga penegakan hukum.
KPK juga telah membuat strategi nasional pendidikan antikorupsi yang dibagi ke dalam empat bidang intervensi yaitu pada pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, sekolah layanan pemerintah dan di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.
“Dalam dua tahun terakhir, KPK telah melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat pendidikan, serta sekolah-sekolah negeri. Selanjutnya KPK berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyertaan pendidikan antikorupsi di semua tingkat,” jelas Firli.
Ketua KPK juga memaparkan, dari sisi pencegahan di tahun 2021 KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
KPK melakukannya berdasarkan kajian tata kelola dari program bantuan sosial Covid-19 dan bantuan tunai dalam rangka pandemi Covid-19.
Pada kesempatan ini, Ketua KPK juga menyampaikan statistik penindakan kasus korupsi yang dilakukan sejak Januari sampai dengan Oktober 2022.
KPK melakukan 104 penyelidikan, 111 penyidikan, 101 penuntutan, dan 88 eksekusi kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyampaikan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut sebesar Rp400,28 miliar.
KPK juga mengajak negara-negara ASEAN untuk meningkatkan kerja sama upaya pemberantasan korupsi karena saat ini ASEAN yang sudah menjadi satu keluarga, harus saling membantu dalam penanggulangan tantangan bersama, termasuk korupsi.
Memerangi korupsi diyakini KPK sebagai perwujudan cita-cita para pendiri negara-negara di ASEAN, yaitu menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil.
“Kita menghadapi tantangan bersama untuk mewujudkan visi dari para _founding fathers_ kita untuk menciptakan wilayah yang sejahtera dan stabil. Korupsi menghambat perkembangan sosial-ekonomi kita dengan mencuri dari orang miskin dan memperlambat perkembangan sumber daya manusia,” tegas Firli.
Melalui kegiatan ini, Firli berharap penandatanganan MoU ASEAN-PAC dapat digunakan untuk mempromosikan _road map antikorupsi 2045 yang digagas KPK, melalui kolaborasi di bidang pendidikan, pencegahan dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, kami mengajak kita untuk bersama-sama menciptakan vaksin antikorupsi dengan mendorong transparansi tata kelola yang baik di negara masing-masing,” kata Firli.
MoU yang ditandatangani hari ini pada intinya berisi kerja sama konkret untuk memperkuat upaya kolaboratif di kawasan dalam penanggulangan korupsi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan para pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kerja sama ini merupakan pembaruan terhadap dokumen sebelumnya yang di tanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2004 oleh 4 (empat) negara _founding_ termasuk Indonesia.
Sebagai sebuah kerangka hukum penting dalam upaya bersama pemberantasan korupsi di kawasan, MoU ini telah digunakan oleh Indonesia sebagai kerangka kerja sama secara bilateral dengan negara-negara di kawasan seperti dengan Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Kerja sama tersebut termasuk investigasi bersama, pelacakan aset dan pemulangan aset.
(Dia)