GURINDAM.ID- Anggota DPR RI Dapil Kepri Cen Sui Lan mengapresiasi kerja sama tim lintas sektoral melalu perjalanan panjang Indonesia kini telah mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR).
Otomatis Kemenhub RI resmi mengendalikan langit Kepri menyusul kesepakatan The Sanchaya Meeting di Bintan, Selasa (25/1/2022).
Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi S Iswaran, disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Lee Hsien Loong saat leaders retreat di Lagoi.
Dengan kesepakatan itu, kecuali langit Batam dan sekitarnya, Kemenhub mengendalikan langit Kepri hingga ke Serawak. Singapura juga menyerahkan sepenuhnya pungutan jasa layanan navigasi terkait ke Kemenhub RI.
Demi kedaulatan, termasuk kedaulatan ekonomi, Cen Sui Lan juga berperan aktif mendesak pemerintah melalui Kemenhub RI mengambil alih pengelolaan wilayah udara penerbangan Kepri (Flight Information Region/FIR) dari Singapura. Apalagi, isu FIR telah menjadi prioritas pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulilah Kerja nyata Era Jokowi, Langkah ini untuk memastikan kedaulatan kita, di wilayah udara,” kata Cen, anggota Komisi V DPR, saat raker dengan Menhub saat itu. Secara politik dan ekonomi, Cen menyebut, kontrol Singapura terhadap FIR Kepri merugikan Tanah Air.
Meskipun Kemenhub melalui AirNav telah resmi mengontrol langit Kepri, Politisi Partai Golkar Itu berjanji tetap akan mengawal kepentingan Kepri. Termasuk melalui kerja-kerja infrastruktur, baik melalui PISEW maupun KOTAKU, dan program-program aspirasi dengan pengerjaan melalui mitra kerja Komisi V di DPR.
Yakni, Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemendesa, Basarnas dan BMKG. Selain gerbang udara, Cen juga memprioritaskan perhatian ke pintu laut, termasuk PLBN Serasan di Natuna. “Kita segera akan jadwalkan ke Natuna,” kata Cen, belum lama ini.
Dengan kembalinya langit Kepri, kini Kemenhub mengontrol dua FIR di Tanah Air, yakni FIR Jakarta dan FIR Makassar.
FIR Makassar mengelola wilayah udara Indonesia bagian timur, dan FIR Jakarta mengelola Indonesia bagian barat dengan total otoritas teritorial udara kelolaan sepanjang 8.541 Kilometer. Bahkan, Indonesia juga diminta mengelola wilayah udara Timor Leste dan Christmas Island di Australia.
Menhub Budi karya sumadi (kanan) dan menteri transportasi singapura, s iswaran disaksikan presiden jokowi dan pm lee hsien loong menunjukkan dokumen kesepakatan penyerahan kendali langit kepri, kecuali batam ke kemenhub saat ktt indonesia-singapura di the sanchaya, bintan, selasa (25/1/2022)
Lantas, apa yang dimaksud pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau FIR itu sendiri?
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Sejak lama, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.
Lewat pengambilalihan FIR ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta
Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar.
(Grd)