ANAMBAS -Polsek Siantan membentuk tim untuk melakukan pengecekan terhadap peredaran obat-obatan syrup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa Apotek yang ada di Kecamatan Siantan, Jum’at (22/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Rifi Hamdani Sitohang membagi 2 tim dalam melaksanakan pengecekan di lapangan.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melalui Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini merupakan mencegah peredaran obat-obatan syrup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DG) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dimana obat-obatan yang mengandung EG dan DG sudah dilarang oleh BPOM dalam mencegah terjadinya kasus gagal ginjal pada anak,” jelasnya.
Lanjut Gunawan, dari hasil kegiatan tersebut, terdapat 4 Apotek yang menyediakan obat-obatan mengandung EG dan DG.
“Ada 4 Apotek yang ditemukan memiliki obat-obatan syrup yang dilarang oleh BPOM, namun untuk kali ini, hanya sebagai pengecekan dan pendataan saja, belum dilakukan penindakan, hanya kita himbau untuk disimpan dimasing-masing Apoten agar tidak diperjual belikan kepada masyarakat,” ujar Gunawan.
Tak hanya itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli obat-obatan serta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung EG dan DG. (FR)