ANAMBAS -DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna pengambilan persetujuan bersama Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2022, Kamis (29/09/2022) di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Anambas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0318 Natuna, Mayor (Arh) Prabowo, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kapolsek Siantan, AKP Gunawan Husein, serta beberapa Kepala OPD di Anambas.
Wakil Ketua I DPRD Anambas yang sekaligus Ketua Badan Anggaran, Syamsyil Umri menuturkan, pada Ranperda APBD Perubahan tahun 2022, Anambas memiliki total anggaran pendapatan sebesar Rp. 917.647.866.316.
“Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.41.450.650.040, pendapatan transfer sebesar Rp.815.808.870.490, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.11.797.340.000, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.48.591.005.786,” tuturnya.
Lanjutnya, Anambas juga memiliki total belanja anggaran pendapatan pada APBD Perubahan tahun 2022 dengan rincian belanja operasi sebesar Rp.679.836.224.435, belanja modal sebesar Rp.122.555.451.293, belanja tidak terduga sebesar Rp. 6.189.407.385, belanja transfer sebesar Rp.107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000.
Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, meski begitu, fraksi PDI-P Plus tetap menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.
“Izinkan kami menyampaikan pendapat dari Fraksi PDI-P Plus, yaitu Fraksi PDI-P Plus meminta agar Pemerintah Daerah melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021 dan terus berupaya memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu sehingga tidak berdampak terhadap realisasi lainnya,” sebut Syamsyil dalam pidatonya.
Ia juga menyampaikan bahwa PDI-P Plus berharap kepada Pemerintah Daerah dapat memastikan sumber–sumber pendapatan yang diasumsikan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 127 tahun 2022.