PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kajari Natuna Limpahkan Berkas Korupsi Perumahan Dewan Pengadilan Negeri Tipikor

Mencerdaskan & Memuliakan - September 21, 2022
Kajari Natuna Limpahkan Berkas Korupsi Perumahan Dewan Pengadilan Negeri Tipikor
Kejasaan Negeri Natuna limpahkan berkas perkara Korupsi tunjangan sewan rumah Anggota DPRD Natuna tahun Anggaran 2011-2015 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

NATUNA– Kejasaan Negeri Natuna limpahkan berkas perkara Korupsi tunjangan sewan rumah Anggota DPRD Natuna tahun Anggaran 2011-2015 ke PN Tipikor Tanjung Pinang.

Pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna John Freddy Simbolon, S.H melakukan Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna TA 2011-2015 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Ya benar, Surat Pelimpahan Perkara atas nama Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Sekda Natuna Syamsurizon, Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra, Mantan Sekwan DPRD Natuna Makmur,” ungkap Kajari Natuna Imam MS Sidabutar dalam keterangannya, Rabu, (21/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan, Bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Demi terwujudnya Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum dan akan segara dilaksanakan proses persidangannya,” tutupnya.

Berkas perkara dugaan korupsi Rp7,7 Miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna

Berkas perkara dugaan korupsi Rp7,7 Miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, dinyatakan Penyidik Kejati Kepri lengkap atau (P21) Rabu (3/8/2022).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, dengan dinyatakan P21 (Lengkap) berkas perkara dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 itu, siap dilakukan penuntutan.

“Artinya berkas sudah sempurna baik secara formal maupun materil dan siap dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke PN Tanjungpinang,” kata Lambok di Kejati Kepri.

Dengan lengkapnya Berkas Perkara tersangka Lambok menegaskan, Jika penanganan perakara tersebut tinggal menunggu penyerahan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II.

Baca Juga  Danlanal Sabang Kolonel Laut Agus Darmawan Terima Sertifikat Tanah Dari Kakanwil BPN Banda Aceh

“Tenggang waktu sesuai SOP 30 hari kedepan setelah Berkas dinyatakan P21,” jelasnya.

Ditanya apakah lima tersangka dari tindak pidana tersebut akan dilakukan penahanan, Lambok menyampaikan, nanti sesuai dengan arahan Kepala Kejasaan tinggi, serta alasan subjektif dan objektif penyidik.

“Nanti sesuai dengan arahan pimpinan, apakah ditahan atau tidak, sesuai alasan subjektif dan objektif oleh penyidik. Sehingga kita tidak tidak tergesah-gesah dengan penahanan,” pungkasnya.

Informasi sebelumnya, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Ke 5 tersangka yang ditetapkan itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (Es) dan Raja Amirullah (Ra), Sekda Natuna SyamsuriZon (Sy), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (Hc) dan mantan Sekwan DPRD M.Makmur (Mm).

Namun dalam penyidikan, Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 7,7 Miliar ini mandek, ketika Jaksa Agung dipimpin Muhammad Prasetyo dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri dijabat Yunan Harjaka.

Kemudian setelah jabatan Kepala kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus Korupsi Natuna ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Selama 4 tahun belum maksimal, penerus pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang dijabat Edy Birton dan Sudarwidadi juga tidak dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi 5 tersangka ini.

Pada saat kejati Kepri dipimpin Hari Setiono, kasus dugaan korupsi ini kembali disidik, Hingga akhirnya Gerry Yasid dan Aspidsus Kejati Kepri kembali melakukan penyidikan.

(R/adi)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

156011
Users Last 30 days : 8605
Users This Month : 1023
Views This Year : 52313
Who's Online : 0
Your IP Address : 44.200.94.150
Server Time : 2024-10-11
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya