PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Setor Rp16,2 Miliar Perkara Terpidana Juliari P Batubara

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 29, 2022
KPK Setor Rp16,2 Miliar Perkara Terpidana Juliari P Batubara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

JAKARTA– Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

“Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso,” ungkap Ali Fikri Juru Bicara KPK dalam keterangan diterima Gurindam.id, Senin (28/8/2022).

Lebih lanjut disampaikan Ali, Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.

“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” pungkasnya.
(Dia)

Baca Juga  Sehari Jumpa Presiden Jokowi Amsakar Perintahkan Camat dan Lurah Perketat Hingga Lingkungan RT
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

113814
Users Last 30 days : 2468
Users This Month : 2394
Views This Year : 27423
Who's Online : 0
Your IP Address : 38.101.149.114
Server Time : 2023-09-30
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya