ANAMBAS -Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menyurati Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi yang dihimpun zonasidik.com, dalam surat nomor 025/DPC.HNSI/VIII/2022 tentang permohonan sosialisasi tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pancing ulur dan bagan perahu atau bagan apung di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat Kabupaten Kepulauan Anambas itu dikeluarkan pada 5 Agustus 2022.
Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra membenarkan pihaknya bersurat kepada Gubernur Kepri, Ashar Ahmad.
“Ya, kami menyurati Gubernur Kepri, hal tersebut merespon keluhan nelayan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Keluhan ini sudah sangat lama, sudah kita sampaikan melalui surat sebelumnya, tidak ada respon serius oleh dinas terkait,” kata Dedi saat dijumpai awak media, Minggu (7/8/2022).
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) belum nampak keseriusannya terkait keluhan dan nasib nelayan.
Lebih lanjut dedi mengatakan bahwa konflik yang sering terjadi antar nelayan pancing ulur dan nelayan bagan apung atau bagan perahu merupakan cermin dari buruknya kinerja pemerintah.
“Akibat buruknya kualitas pembinaan, pelayanan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan kelautan dan perikanan oleh DKP Kepri khususnya Cabang Dinas di Anambas,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Dedi berdasarkan kewenangan yang diberikan di bidang kelautan dan perikanan, Gubernur Kepri sudah selayaknya mengevaluasi kinerja bawahannya.
Terkait surat tersebut, Dedi berharap agar Gubernur melalui DKP Kepri dapat turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat. (*)