ANAMBAS, GURINDAM.ID -Jelang Idul Fitri 1443 H, Bupati Anambas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 28/Kdh.KKA.680/04.2022 tentang Perayaan Idul Fitri 1443 H Di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (28/04/2022).
Dalam SE tersebut, Bupati Anambas, Abdul Haris mengizinkan adanya pelaksanaan sejumlah kegiatan selama perayaan Idul Fitri di tahun 2022.
Keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain diambil dari Instruksi Mendagri, keputusan tersebut juga mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
“Untuk kegiatan pawai takbiran tahun ini juga diizinkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,” sebut Haris dalam SE.
Sementara itu, untuk shalat Eid pada 1 Syawal mendatang, dalam SE tersebut Dirinya juga memperbolehkan untuk melaksanakan shalat di Masjid ataupun lapangan terbuka.
Namun meski begitu, Abdul Haris tetap menegaskan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, serta tetap menggunakan masker ketika melakukan beraktifitas. (FR)