ANAMBAS

Perkara Penipuan Arisan Kini Berakhir Dengan Perdamaian

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Kasus perkara penipuan arisan atas nama tersangka RKR kini berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara pihak korban dan tersangka.

Hal tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa, Alvin Dwi Nanda menerima tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polres Anambas, Selasa (12/04/2022).

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, menuturkan, setelah menerima tahap 2 tersebut, pihaknya mencoba melakukan upaya perdamaian atas nama tersangka KRK.

“Upaya perdamaian kita lakukan karena Perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice, dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tuturnya.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” lanjut Roy.

Dari upaya tersebut, Roy mengatakan korban setuju untuk melakukan perdamaian dengan tersangka. dan selanjutnya Ia menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

“Proses Perdamaian dimulai dengan Penyampaian oleh Fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping Tersangka,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, dalam proses perdamaian tersebut korban juga meminta tersangka untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak akan mengulangi hal tersebut, serta tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh KRK.

Terakhir, Roy berterimakasih atas dukungan dari masyarakat serta para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang hadir dalam kegiatan kali ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada saksi-saksi korban, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Tersangka yang hadir dalam kegiatan kali ini, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat terkait hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Mendekatkan Keadilan di Tengah Masyarakat,” pungkasnya. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

7 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

2 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.