ANAMBAS, GURINDAM.ID -Seorang pria berinisial JT yang diduga menjual dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Anambas, Jum’at (08/03/2022).
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang biasa menjual atau memiliki narkotika tersebut di Kelurahan Tarempa.
“Setelah menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Anambas langsung bergerak ke lokasi, yaitu di depan Anambas Inn. Setelah tiba di lokasi, tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria dan menggeledah badan serta pakaian, lalu didapati satu kantong sabu-sabu di salah satu kantong baju milik JT,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim Sat Resnarkoba Polres Anambas juga menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan minyak rambut.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 5 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,75 gram, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP atas nama JT, 6 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 Unit handphone merk Xiaomi, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam,” tutur Syafrudin.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Anambas, IPTU S.M Simanjuntak, menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 0812-7026-6969. (FR)