PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pelaku Transaksi Narkoba di Bintan Terancam Kurungan Seumur Hidup

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 16, 2022
Pelaku Transaksi Narkoba di Bintan Terancam Kurungan Seumur Hidup
 - (Pelaku transaksi narkotika di Bintan terancam hukuman seumur hidup)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Tanjungpinang, Gurindam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah hukum Polres Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bintan tepatnya di wilayah Bintan Timur maka Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat pimpin Konfrensi pers dengan didampingi Kasatresnarkoba Bintan mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 19:00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika.

” Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21:00 Wib melihat laki-laki yang dimaksud sedang berada di penginapan Nusantara 01 langsung anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa karena pelaku memiliki barang narkoba,” jelas Tidar, Senin ( 14/02 ) siang di Halaman Mapolres Bintan.

Tersangka yang diamankan dua orang laki-laki inisial AA dan AJ berstatus pelajar/mahasiswa di dalam setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam beserta uang tunai Rp 5 juta di atas kasur dalam kamar penginapan.

” Atas penemuan itu anggota bersama tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui barang narkotika ini akan dibawa ke arah sekitar pelabuhan Tanjung Uban wilayah Kecamatan Bintan Utara di duga diberangkatkan ke Kota Batam,” lanjut Kapolres AKBP Tidar.

Pasal yang di kenakan ada tiga yakni UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Pelaku dipidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Hukuman seumur hidup/ paling singkat 10 tahun.

Baca Juga  Serahkan Insentif RT RW, Wako Tanjungpinang Usahakan Tahun Depan Akan Diberikan Setiap Bulan

Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga ). Dan pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (MS).

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

133853
Users Last 30 days : 6337
Users This Month : 4805
Views This Year : 20978
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.85.63.190
Server Time : 2024-03-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya