Tim Jaksa Menyatakan Upaya Hukum Banding Dalam Perkara Terdakwa RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

GURINDAM.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Richard Joost Lino atau RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan pada pekan lalu.

Dimana pihak Hakim menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.

Menangapi hal putusan pihak Hakim, Pihak dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (20/12/2021) lalu telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Adapun alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di terima Gurindam.id, Selasa, (21/12/2021).

Ali menjelaskan dimana uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan. Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan,” kata Ali.

Dia menambahkan, Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

“Diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” pungkasnya.
(Dia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *