Jakarta, Gurindam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pers rilis yang diterima gurindam.id, Sabtu, (24/7/2021).
“Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” ujar Ali Fikri.
Ali menuturkan, saat ini KPK masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh bbrp pihak.
“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” tegas Ali.
Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.
“Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” pungkas Ali.