Headline

Bantah Tak dapat Kuota Haji, Ini Surat Resmi Duta Besar Arab Saudi

GURINDAM.ID- Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembatalan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada tahun 2021.

Dalam surat yang dikutip dari akun Twitter anggota DPR dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring, Jumat (4/6/2021), Essam memberi klarifikasi atas pemberitaan di media massa yang menyebut, bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak memberi kuota jemaah haji bagi Indonesia dan terkait izin bagi 11 negara untuk mengirimkan jemaah haji. Berikut ini adalah isi surat tersebut:

SUMBER: https://twitter.com/tifsembiring/status/1400630514025828358/photo/1

 

SANGAT SEGERA

Yang Mulia

HE/ Dr. (H.C.) Puan Maharani, S.I.Kom. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – RI

Assamalu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa serta media sosial di Republik Indonesia yang menukil pernyataan, HE/ Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Wakil Ketua DPR-RI, yang menyatakan telah memperoleh informasi, bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun ini, juga pernyataan HE DR. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si., Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, yang menyebutkan adanya (11) negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut.

Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. disamping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi – hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini. baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

Sehubungan dengan hal itu, merupakan sebuah kesempatan bagi saya untuk menjelaskan kepada Yang Mulia dan anggota-anggota dewan yang terhormat tentang fakta-fakta yang sebenarnya, seraya saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya, baik di Kerajaan Arab Saudi atau di Indonesia, guna memperoleh informasi dari sumber sumber yang benar yang dapat dipercaya. Saya berharap, semoga Yang Mulia senantiasa mendapat limpahan taufik dan kesuksesan dan kepada para anggota dewan yang terhormat saya sampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi tingginya.

Terimalah salam hormat dari saya.

Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci Untuk Republik Indonesia.

 

Menag: Belum Ada Negara Dapat Kuota Haji 

Terkait soal tersebut, sehari yang lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota haji.

Menag, mengatakan, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H atau 3 Juni 2021, belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara, jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota (haji), karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6)

Menag menjelaskan, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota haji, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Arab Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, padahal dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Kemudian hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Arab Saudi karena situasi pandemi Covid-19. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Menag menyampaikan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan sholat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan sholat juga diatur jaraknya. Ada juga pembatasan untuk sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelasnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/ 2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/ 2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ujarnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 dibacakan Menag, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, dan Stafsus Menag Adung Abdul Rochman. (slm)

Sumber: Ihram.co.id

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

3 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

5 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

6 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.