GURINDAM.ID- Langkah maju para pemimpin negeri diapresiasi Publik Seantero Negeri, Dimana bersama dengan hari peringatan Kebangkitan Nasional yang jatuh setiap tanggal 20 Mei, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki aturan tersendiri yang berlaku setiap hari.
Sri Sultan meminta seluruh instansi dan perusahaan di DIY untuk mulai memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi pada pukul 10.00 WIB.
Pemutaran lagu Indonesia Raya ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan negara Indonesia. Lagu Indonesia Raya, musik dan teksnya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Lagu kebangsaan adalah lagu yang keramat dan suci.
Menurut Anthony C. Hutabarat dalam buku ‘Meluruskan Sejarah dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman: Pencipta Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” dan Pahlawan Nasional”, menjelaskan bahwa setelah W.R Soepratman membaca sebuah tulisan di majalah terbitan Solo, Jawa Tengah bernama Timbul yang isinya adalah
“Alangkah baiknya jika ada seorang pemuda Indonesia yang dapat menciptakan lagu kebangsaan, karena bangsa-bangsa lain sudah memiliki lagu kebangsaan mereka sendiri.”
Sejak saat itulah W.R Soepratman mulai menulis teks lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya pun lahir pada pertengahan tahun 1928.
Lagu Indonesia raya pertama kali diperdengarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 tepatnya di Kongres Pemuda Indonesia II.
Kala itu para hadirin sangat terpukau dengan lagu ciptaan W.R. Soepratman diperdengarkan. Seakan-akan para hadirin yang mendengarnya memiliki mendidih oleh api semangat juang “Indonesia Merdeka”!.
Pada Kongres Pemuda Indonesia II inilah diputuskan bahwa lagu Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan Indonesia dan merupakan lagu resmi Indonesia yang wajib dinyanyikan saat upacara penting.
Di tahun 1944, dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Bung Karno dan anggotanya Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja hingga Mr. Oetojo.
Ada empat keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Lagu Kebangsaan pada 8 September 1944:
1. Apabila lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan satu kuplet saja, maka ulangannya dinyanyikan dua kali. Jika dinyanyikan tiga kuplet maka ulangannya dinyanyikan satu kali, tetapi kuplet yang ketiga ulangannya dilagukan dua kali.
2. Saat mengibarkan bendera Merah Putih, lagu Kebangsaan Indonesia Raya harus diperdengarkan dengan ukuran cepat 104. Ketika sedang berbaris, dipakailah menurut keperluan cepat 1-2-120.
3. Perkataan “semua” diganti dengan “sem’wanya”. Not ditambah “do”.
4. Perkataan “refein” diganti dengan “ulangan”.
Kepopuleran lagu Indonesia Raya membuat Belanda resah. Mereka takut jika lagu tersebut dapat membangkitkan semangat kemerdekaan. Dan selama 14 tahun Pemerintah Hindia Belanda melarang bangsa Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah tentara Jepang menduduki wilayah Indonesia dan merebut kekuasan dari tangan Belanda. Tahun 1944 lagu dengan syair “Indones, Indones, Merdeka Merdeka!” diizinkan kembali dinyanyikan pada rapat dan upacara-upacara resmi.
Lagu Indonesia Raya kembali bergema setelah Presiden Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Lirik Lagu Indonesia Raya:
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Lagu Indonesia raya dinyanyikan dengan sikap sempurna dan berdiri tegak pada 17 Agustus, pukul 10.17 WIB dan kabar terkini terus mengema disantero negeri indonesia.