GURINDAM.ID- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamenkubuwono X mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan bagi seluruh warganya masyarakat.
Dalam surat edaran itu, mulai tanggal 20 Mei 2021 Sultan meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik setiap pagi hari jam 10.00 WIB. Kebijakan itu dipuji Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
“Kebijakan Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk memutar lagu Indonesia Raya di semua ruang publik setiap pagi adalah kebijakan yang sangat perlu didukung dan diapresiasi,” kata Waketum Gerindra Sugiono sebagaimana dilansir Detik.com, Jumat (21/5/2021).
Menurut Sugiono, memutar dan mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari akan membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan beliau untuk memutar lagu Indonesia Raya di ruang publik setiap pagi pada pukul 10.00 WIB, ini adalah contoh yang baik untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Anggota Komisi I DPR ini.
Bahkan disampaikan Petinggi Partai besutan Prabowo Subiato, Sugiono yang juga ketua badan sosialisasi 4 pilar MPR RI ini mengatakan kebijakan seperti ini patut ditiru dan dipopulerkan di semua Wilayah di Indonesia. Dia meyakini pemutaran lagu ini bisa menjaga keutuhan NKRI.
“Demi menjaga keutuhan NKRI, meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme saya berharap kepala daerah di provinsi lain meniru kebijakan yang sangat patriotisme ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.
Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan. (Ria)
Sumber: Detik.com