Oleh: Refda Swinty (Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji)
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam harta untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada golongan yang berhak menerima berdasarkan Syariat Islam.
Dengan berzakat maka dapat membersihkan harta dan jiwa serta memperkuat keimananan. Selain itu, dengan membayar zakat ternyata juga dapat mengurangi pembayaran pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 06 April 2021 berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 yang memutuskan bahwa zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui lembaga zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Adapun badan/lembaga penerima zakat yang diakui diantaranya 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 30 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional, 2 Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 21 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi dan 30 Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota yang tersebar di Indonesia.
Selain zakat, juga termasuk sumbangan keagamaan non muslim keagamaan Kristen, Katolik, Buddha dan Hindu yang dikurangkan dalam pembayaran pajak.
Salah satu jenis zakat yang bisa mengurangi penghasilan bruto pembayaran pajak adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.
Di bulan suci Ramadhan ini, marilah kita memperbanyak melakukan zakat yang insyaallah memberikan banyak keberkahan. Sebagaimana di bulan yang penuh rahmat ini, umat Islam disarankan untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan guna mencari ladang pahala yang tak terhingga.
Editor: Muhammad Ihsan Imaduddin