PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Penyidik KPK Periksa Empat Orang Saksi Dalami Kasus Cukai di BP Bintan

Mencerdaskan & Memuliakan - April 6, 2021
Penyidik KPK Periksa Empat Orang Saksi Dalami Kasus Cukai di BP Bintan
KPK - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Penyidik (KPK) mulai fokus mendalami adanya dugaan penerimaan uang atas pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan.

Hal itu didalami penyidik terhadap saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (5/4) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“Senin (5/4) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang, tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan lima orang saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/4).

Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah Alfeni Harmi selaku staf bidang Perindag dan penanaman modal Badan Pengusahaan Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan); dan Yurioskandar selaku anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.

Selanjutnya, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021; Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016); dan Restauli selaku pensiunan PNS.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali.

Dalam perkara yang belum dibeberkan konstruksi perkara dan tersangkanya ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bintan pada Senin (1/3).

Diberitakan sebelumnya, Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang serta Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga  KPK Geledah PT Gunung Madu Plantations, Pengembangan Kasus Direktorat Jenderal Pajak 2016-2017

Yakni, kata Ali Fikri, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan karyawan Kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan.

Selain itu, penyidik anti rasuah juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik kalangan pejabat maupun swasta.

Di antaranya, ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi serta rumah pribadi di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.

Lalu, Kantor BP Kawasan Bintan di Batu 16 Kecamatan Toapaya, Bintan. Ditambah, rumah pribadi Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar di Kota Tanjungpinang.

Selain menggeledah Kantor Bupati Bintan, penyidik juga menggeledah tiga tempat lainnya. Yaitu, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.

“Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/3).

(Ria/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136853
Users Last 30 days : 2933
Users This Month : 1937
Views This Year : 24882
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya