PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Tetapkan Status Tiga Orang Termasuk Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Mencerdaskan & Memuliakan - April 1, 2021
KPK Tetapkan Status Tiga Orang Termasuk Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Covid-19
KPK - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Hari ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status menetapkan Tiga orang tersangka. Pada perkara Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Mereka adalah AUS, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW, Swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL mereka tetapkan menjadi tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Ali fikri mengatakan, Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

“Ada 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” sebutnya.

Lebih rinci disampaikan KPK, Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Lebih lanjut disampaikan Penyidik latar belakang Jaksa itu mengatakan, Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga  Dihadapan Emak emak Cen sui lan Terangkan Empat Pilar kehidupan bermasyarakat

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” sebutnya.

Sedangkan 2 tersangka lain sambung Ali, yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.

“Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Perbuatan AUS selaku Kepala Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam keadaan pandemi covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut.

“Ini merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah, dimana Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” sebut Ali.

KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.

(Ria/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136831
Users Last 30 days : 2911
Users This Month : 1915
Views This Year : 24859
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya