GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), di Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Penggeledahan kita mulai sejak pukul 12.00 sd 20.00 wib,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Lebih rinci disampaikan Ali Fikri, Pihak Penyidik KPK Dialokasi PT GMP ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara.
“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera kita dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. (Ria/jrg)