Headline

Kajari Natuna Setor Barbuk Dan Biaya Korupsi Dinas Desprindag Ke Kas Negara Senilai ini

GURINDAM.ID- Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4661K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Atas nama terpidana Senagib, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Natuna APBD Tahun Anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, melalui Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Natuna telah menyetorkan pada menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pada perkara Korupsi ini, Kita dari Kejaksaan Natuna telah menyetorkan ke kas Negara barang bukti (Barbuk) berupa uang sejumlah Rp 20.014.000 (Dua puluh juta empat belas ribu rupiah) dari Tiga orang terpidana,” ucap Kasi Intel Kajari Natuna, M Albar Hanafi melalui keterangannya, Sabtu, (20/3/2021).

Albar mengatakan, Selain menyetorkan barang bukti berupa uang, Kejaksaan Negeri Natuna juga menyetorkan biaya perkara pengadilan negeri Rp 5.000 (lima ribu rupiah), Pengadilan Tinggi Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan Mahkamah Agung Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah).

“Penyetoran ke kas Negara tersebut dimasukan dalam rekening PNBP Kejari Natuna di Bank BRI KCP Natuna,” sebutnya.

Albar mengatakan, Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna APBD Tahun Anggaran 2012.

Sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, digelar tahun lalu, Dalam perkara ini, terdakwa Senagib bertindak sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Natuna, sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara terdakwa Arifin Suni Sufiana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan terdakwa Adriani selaku Kepala Bidang (Kabid) Program Disperindag Kabupaten Natuna.

“Ketiga narapidana ini mereka sedang menjalankan hukuman pidana penjara. Kegiatan berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (Rky)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

7 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

2 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.