PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kajari Natuna Setor Barbuk Dan Biaya Korupsi Dinas Desprindag Ke Kas Negara Senilai ini

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 20, 2021
Kajari Natuna Setor Barbuk Dan Biaya Korupsi Dinas Desprindag Ke Kas Negara Senilai ini
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4661K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Atas nama terpidana Senagib, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Natuna APBD Tahun Anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, melalui Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Natuna telah menyetorkan pada menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pada perkara Korupsi ini, Kita dari Kejaksaan Natuna telah menyetorkan ke kas Negara barang bukti (Barbuk) berupa uang sejumlah Rp 20.014.000 (Dua puluh juta empat belas ribu rupiah) dari Tiga orang terpidana,” ucap Kasi Intel Kajari Natuna, M Albar Hanafi melalui keterangannya, Sabtu, (20/3/2021).

Albar mengatakan, Selain menyetorkan barang bukti berupa uang, Kejaksaan Negeri Natuna juga menyetorkan biaya perkara pengadilan negeri Rp 5.000 (lima ribu rupiah), Pengadilan Tinggi Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan Mahkamah Agung Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah).

“Penyetoran ke kas Negara tersebut dimasukan dalam rekening PNBP Kejari Natuna di Bank BRI KCP Natuna,” sebutnya.

Albar mengatakan, Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna APBD Tahun Anggaran 2012.

Sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, digelar tahun lalu, Dalam perkara ini, terdakwa Senagib bertindak sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Natuna, sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara terdakwa Arifin Suni Sufiana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan terdakwa Adriani selaku Kepala Bidang (Kabid) Program Disperindag Kabupaten Natuna.

“Ketiga narapidana ini mereka sedang menjalankan hukuman pidana penjara. Kegiatan berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (Rky)

Baca Juga  Wakil Rakyat Kepri Cen Sui Lan Memperjuangkan Pembangunan Sekolah Lapang Iklim
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136853
Users Last 30 days : 2933
Users This Month : 1937
Views This Year : 24882
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya