GURINDAM.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, Senin (15/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ya, Tim kita dari Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 M dari salah satu bank cabang Gambir,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Fikri Ali mengatakan, Tersangka EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
“Aturan penyerahan jaminan bank dari para Eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” sebutnya.
Lansir dari Media ANTARA merincikan. dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Pemberantasan Korupsi membutuhkan peran serta masyarakat, untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini. (Ria)