PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Menyambut Positif Kebijakan Kapolri Soal ini

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 23, 2021
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Menyambut Positif Kebijakan Kapolri Soal ini
 - (Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui kebijakan Polri, Menurut unsur pimpinan dari SMSI, kepemimpinan
Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo
kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa.

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

“Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai,” ujar Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921).

Menurutnya merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat,  UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus  sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Baca Juga  Salud, TNI AL Beri Apresiasi Prajurit KRI Penyelamat Bocah di Laut

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (Sam)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

147380
Users Last 30 days : 2992
Users This Month : 695
Views This Year : 40564
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya