KEPRI, GURINDAM.ID – Akhirnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad – Marlin Agustina merasa lega setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan mereka sebagai pemenang dalam event Pemilihan Gubernur Kepri 2020, Minggu, (21/2/2021).
Dalam pantauan Gurindam.id, Gubernur Kepri terpilih Ansar Ahmad tidak menghadiri. Hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur terpilih Marlin Agustina.
Penetapan Ansar-Marlin ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara PIlgub tahun 2020.
“Kita lakukan penetapan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2, Isdianto-Suryani. Biar tak berlalur, maka kita lakukan penetapan,” ujar Ketua KPU Kepri, Sriwati, Minggu, (21/2/2021).
Hasil penetapan ini, kata wanita itu, akan disampaikan ke DPRD Kepri, pengurus Partai Politik Kepri, masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kita sampaikan hasil ini ke semua stakeholder agar ditindak lanjuti untuk digelar pelantikan. Dengan demikian, seluruh tahapan Pilgub sudah selesai,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada Pilgub yang dihelat 9 Desember lalu, Ansar-Marlin memperoleh 308.553 suara atau sekitar 39,97 persen.
Sementara Paslon 01 Suryo – Iman dengan jargon SINERGI, hanya memperoleh suara sebanyak 183.317 atau 23,74 persen dari jumlah partisipan Pilkada 2020 di Kepri.
Sedangkan pasangan Isdianto-Suryani yang merupakan petahanan dengan jargon INSANI, menempati peringkat ke dua dengan memperoleh dukungan sebanyak 280.160 suara atau sekitar 36,29 persen.
(imd)