Tanjungpinang, GURINDAM.ID – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima Penyuluhan Hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) di lapangan apel Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (15/02/2021).
Sebelum pemberian penyuluhan Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla., memberikan pengantar bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin minggu ke-2.
Pemberian penyuluhan hukum disampaikan oleh Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H. selaku Kasubdis Banhatkum Diskum Lantamal IV Tanjungpinang, dengan materi penyuluhannya antara lain tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba Dilingkungan TNI Angkatan Laut.
Dalam penyuluhan dijelaskan, Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan TNI Angkatan Laut rata-rata setiap Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari Kedinasan TNI Angkatan Laut melalui Sidang Pengadilan Militer,” paparnya
Penyuluhan hukum yang berisi ragam materi tentang Hukum Pidana Militer diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan penjagaan, tindak kejahatan Asusila, Kekerasan dalam rumah tangga, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika, serta memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.
“Dinas akan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah, yang bukan merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan. Namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan, ” terang Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H.
Lebih jelas dikatakan “Untuk itu dilarang menyimpan atau menggunakan Narkoba, hal tersebut sesuai dengan UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 127 untuk Pemakai dan Pasal 112 untuk Penyimpan, Menguasai barang,” lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan Yogi Triono, tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Asusila di Lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan KUHAP Pasal 281 dan Pasal 284.
“Diharapkan kepada seluruh Anggota baik Prajurit maupun PNS Lantamal IV agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan,” jelasnya.
Secara terpisah Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, Penyuluhan hukum secara berkala penting untuk diberikan kepada prajurit di Pangkalan Jajaran Koarmada I. Pengetahuan hukum, khususnya Hukum Pidana Militer.
“Saya harapkan bisa menjadi pengetahuan guna menghindari segala hal yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya,” tuturnya.
“Melalui penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan di Pangkalan-Pangkalan TNI AL, saya berharap agar seluruh Prajurit TNI AL khusunya di Jajaran Koarmada I dapat mengetahui dan dijadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik,” pungkas Pangkoarmada I. (Hms)