Pemkab Anambas Fasilitasi Pengurusan Izin Penambang Pasir

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM memimpin Rapat Koordinasi Aktivitas Masyarakat Penambang Pasir, Penambang Batu, Penebang Kayu serta Pembangunan Rumah Sarang Burung Walet, di Kantor Bupati Pasir Peti, Senin (15/2/2021)

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memfasilitasi pengurusan izin penambangan pasir laut oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Upaya itu dilakukan, menyusul pelarangan penambangan pasir di wilayah Kepulauan Anambas, beberapa waktu lalu.

“Iya, tadi kita rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait  aktivitas masyarakat Kepulauan Anambas yang melakukan penambangan pasir, penambangan batu, penebangan kayu serta pembangunan gedung atau bangunan sarang burung walet,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH.MM, kepada media Gurindam.Id,” Senin (15/02/2021).

Selengkapnya: News Gurindam Media

Dalam rapat  tersebut lanjut  Sahtiar, disepakati pemerintah daerah mengambil langkah bijak dengan memfasilitasi pengurusan izin penambangan.

Sebab, tambah Sahtiar, berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemberian izin dikeluarkan oleh menteri Energi Sumber Daya Mineral.

Saat ditanya bagaimana bentuk fasilitasi pengurusan perizinan, Sahtiar mengatakan langkah awal akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna yang telah menerapkan kebijakan terkait penambangan pasir tersebut tersebut.

“Kita akan akan mencontoh Natuna dengan cara bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Nah, nanti apapun kebijakannya tergantung kepada Gubernur,” ujar Sahtiar. (Rls/na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *