ADVERTORIAL

UMK Anambas 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3.501.441

GALERI FOTO – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada 20 November 2020 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas 2021 mengikuti angka UMK 2020, yakni sebesar Rp 3.501.441.

Angka itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas ketika melakukan pembahasan dengan Pengusaha yang diwakili Kamar Dagang  dan Industri (Kadin), Perwakilan buruh yang diwakili oleh Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, pihak pemerintah dan akademisi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar Didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sucipno Riyadi, SH

 

Dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1367 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 itu, disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebagaimana adalah sebesar Rp. 3.501.441,- (Tiga Juta Lima Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) per bulan.

Selanjutnya pada Diktum Ketiga, disebutkan juga bahwa Besaran UMK Kepulauan Anambas diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar

Disebutkan juga dalam SK Gubernur tersebut, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar yang sekaligus termasuk dalam Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa angka UMK 2021 mengikuti UMK 2020.

 

Penjelasan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) tanggal 2 November 2020.Menurut Yunizar pihaknya berpedoman pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi covid-19, yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketanagakerjaan serta dalam melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Makan bersama Dewan Pengupahan usai melakukan pembahasan yang berlangsung alot hingga malam hari. (red)

Nasrul

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu M Hadi Terus Lakukan Komsos, Kali Ini Desa Teluk Siantan Disambanginya Sunting

<span;>Anambas, Gurindam.id<span;> – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat… Read More

5 jam ago

KPU resmi tetapkan 45 anggota DPRD Kepri, Iman Sutiawan Suara Tertinggi

KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota… Read More

20 jam ago

Kepercayaan Publik pada Media Semakin Baik

Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More

24 jam ago

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.