GALERI FOTO – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada 20 November 2020 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas 2021 mengikuti angka UMK 2020, yakni sebesar Rp 3.501.441.
Angka itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas ketika melakukan pembahasan dengan Pengusaha yang diwakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perwakilan buruh yang diwakili oleh Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, pihak pemerintah dan akademisi.
Dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1367 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 itu, disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebagaimana adalah sebesar Rp. 3.501.441,- (Tiga Juta Lima Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) per bulan.
Selanjutnya pada Diktum Ketiga, disebutkan juga bahwa Besaran UMK Kepulauan Anambas diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Disebutkan juga dalam SK Gubernur tersebut, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar yang sekaligus termasuk dalam Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa angka UMK 2021 mengikuti UMK 2020.
Penjelasan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) tanggal 2 November 2020.Menurut Yunizar pihaknya berpedoman pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi covid-19, yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketanagakerjaan serta dalam melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha.