PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

UMK Anambas 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3.501.441

Mencerdaskan & Memuliakan - November 23, 2020
UMK Anambas 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3.501.441
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021, pada 4 November 2020. - (Mencerdaskan & Memuliakan/Istimewa)
RajaBackLink.com
Editor admin

GALERI FOTO – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada 20 November 2020 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas 2021 mengikuti angka UMK 2020, yakni sebesar Rp 3.501.441.

Angka itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas ketika melakukan pembahasan dengan Pengusaha yang diwakili Kamar Dagang  dan Industri (Kadin), Perwakilan buruh yang diwakili oleh Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, pihak pemerintah dan akademisi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar Didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sucipno Riyadi, SH

 

Dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1367 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 itu, disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebagaimana adalah sebesar Rp. 3.501.441,- (Tiga Juta Lima Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) per bulan.

Selanjutnya pada Diktum Ketiga, disebutkan juga bahwa Besaran UMK Kepulauan Anambas diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar

Disebutkan juga dalam SK Gubernur tersebut, bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar yang sekaligus termasuk dalam Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa angka UMK 2021 mengikuti UMK 2020.

Baca Juga  Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Pelaku Kolusi Publikasi Media Bisa Dipidana

 

Penjelasan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) tanggal 2 November 2020.Menurut Yunizar pihaknya berpedoman pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi covid-19, yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketanagakerjaan serta dalam melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Makan bersama Dewan Pengupahan usai melakukan pembahasan yang berlangsung alot hingga malam hari. (red)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137375
Users Last 30 days : 3043
Users This Month : 2459
Views This Year : 25613
Who's Online : 3
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya