GURINDAM.ID – Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).
Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.
Seperti di Pulau perbatasan paling Utara Indonesia, tepatnya Kabupaten Natuna dimana Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) berhasil telah diterima oleh masyarakat setempat merupakan modal untuk usaha kecil.
“Saya mengucapkan banyak terimakakasih kepada pemerintah yang telah membantu kami, dalam menambah modal usaha kecil,” ujar warga Ranai, Sunarti (38) sedang mengantri di Bank BRI unit Ranai.
Sementara tempat terpisah, Yosef Mahardika Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjung Pinang mengatakan, untuk memastikan kepada masyarakat sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau tidaknya kini bisa mengakses Website eform.bri.co.id\bpum
Menurut Yosef hal tersebut bertujuan agar mempermudah masyarakat disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Bantuan dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil mikro dan diterima sebesar Rp2,4 juta per orang sehingga dapat membantu modal usaha masyarakat,” sebut Yosef, dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Tepatnya pada hari ini lanjut Yosef, penyaluran BPUM khusus di Kabupaten Natuna sudah memasuki tahap ke-18 dengan jumlah penerima sementara di BRI Natuna sebanyak 4.900 penerima, dan data ini akan terus bertambah karena Dinas UKM masih terus mengusulkan penerima yang berhak. “Untuk sekarang kami hanya menyalurkan saja,” ujar Yosef.
Dilansir dari website resmi Kominfo, Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.
Bantuan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Dimaksudkan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi.
Untuk mendapatkan bantuan ini Anda membutuhkan syarat-syarat berikut yang pertama adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yang kedua, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
Yang ketiga bagi pemilik usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Keempat, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Dan bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, para pelaku UKM dapat mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Perlu diingat tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. (Rky)