Anambas, Gurindam.id -Polres Anambas melalui Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Desa lakukan sosialisasi dengan tema Stop Pungutan Liar (Pungli) kepada Staff Desa, Selasa (23/11/2021) di Kantor Desa Tarempa Barat.
Kapolres Anambas melalui Babinkamtibmas Desa, Aipda Setiawan menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar menjauhkan Staff Desa selaku pelayanan publik untuk tidak melakukan Pungli ketika melaksanakan pelayanan.
“Kita antisipasi dan mengajak seluruh Staff Desa untuk tidak melakukan Pungli ketika menjalankan pelayanannya,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga Dirinya menyampaikan bahwa dampak yang dilakukan pemberi dan penerima sama-sama akan terkena hukuman, karena menurutnya, Pungli ini bisa merusak moral didalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Tak hanya itu, Setiawan juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan memberi apabila ada ditemukan Pungli, segera laporkan apabila terjadi Pungli ketika sedang dilayani oleh pelayan publik.
“Kita juga mengajak kepada Staff Desa Tarempa Barat untuk membantu kita dalam memberantas praktik-praktik Pungli ini, dan bagi masyarakat maupun Staff Desa jika ada yang melakukan, segera laporkan kepada UPP Saber Pungli dengan Call Centre 0822-6809-4934 atau 0813-6459-6066,” pesannya. (FR).