PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Terkini Tanggapan KPK Soal Putusan PK Hakim Bagi Mantan Bupati Talud

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 9, 2021
Terkini Tanggapan KPK Soal Putusan PK Hakim Bagi Mantan Bupati Talud
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) respon Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman tindak pidana korupsi Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

“KPK menghormati independensi tugas dan kewenanganan hakim dalam memutus suatu perkara. Namun dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali Fikri melalui keterangan diterima Gurindam.id, Rabu, (9/6/2021).

Lebih lanjut disampaikan Ali Fikri, KPK pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian Negara.

“Sehingga harapan kami MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi,” sebut Ali.

Berita sebelumnya, Eks Bupati Kepulauan Talud Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan diajukan kuasa hukum Sri Wahyumi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 5 Mei 2021.

Sri Wahyumi menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sri Wahyumi divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca Juga  Duit Suap dari OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dihitung KPK

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Sri akhirnya bebas pada April 2021. Namun dalam hitungan jam, Sri ditangkap KPK lagi karena diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.
(Ria/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136810
Users Last 30 days : 2890
Users This Month : 1894
Views This Year : 24831
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.145.16.90
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya