PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Wujudkan Kepri sentra Hub internasional Produk Perikanan Menuju Asia Pasifik

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 13, 2021
Wujudkan Kepri sentra Hub internasional Produk Perikanan Menuju Asia Pasifik
Pemerintah menggelar pertemuan Koordinasi untuk berantas penyelundupan produk perikanan ilegal di wilayah perbatasan RI-Singapura di Batam - (Foto: Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Pemerintah menggelar pertemuan Koordinasi untuk berantas penyelundupan produk perikanan ilegal di wilayah perbatasan RI-Singapura di Batam pada hari Senin Bulan lalu.

Pertemuan yang melibatkan lebih dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta Pemda Kepulauan Riau dan Batam ini sepakat untuk terus perkuat pengawasan dan pengaturan guna mencegah dan memerangi penyelundupan produk perikanan ilegal ke pasar Indonesia.

Diundang sebagai Nara Sumber Utama, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Basilio D. Araujo menegaskan pentingnya para aparat penegak hukum untuk menguasai dasar hukum yang kuat dalam menangani sebuah kasus pelanggaran hukum.

“Jangan sampai kita hanya bisa mengangkat pelanggaran yang sifatnya administratif saja, tapi harus cari dasar hukum yang kuat karena ini sudah masuk ke ranah hukum laut internasional,” tegas Deputi Basilio, sembari menjelaskan berbagai konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk perkuat kerjasama keamanan dan ketahanan maritim.

Salah satunya yang dia jelaskan adalah The Agreement on Port State Measures (PSMA) yang diratifikasi melalui Perpres Nomor 43 tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, And Eliminate Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing (Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur).

Baca juga Berita terkait di Gurindam.id

Perjanjian ini mengikat secara hukum di negara pihak untuk memberantas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) dengan mencegah kapal-kapal yang terlibat IUUF berlabuh dan menjual hasil tangkapannya.

Tak hanya itu, Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crimes (UNTOC) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).

Baca Juga  Dexa Group dan BCA Strategi Bangun Loyalitas Karyawan Gen Z

“Kejahatan perikanan itu terkait dengan kejahatan transnasional lainnya,” jelas Deputi Basilio.

Lebih lanjut dikatakan Basilio, Perdagangan dan penyelundupan manusia, perdagangan narkoba, bahkan korupsi, pembekuan/pengembalian aset hasil IUUF.

“Termasuk modus pencucian uang termasuk kasus suap oleh perusahaan asing itu dapat terjadi di sini,” tambahnya.

Lebih jauh, Deputi Basilio kemudian  menerangkan bahwa Kemenko Marves terus upayakan untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dan berbagai Standard Operational Procedure (SOP)

Untuk melengkapi dan mengimplementasikan peraturan perundangan nasional dalam beragam pedoman pelaksanaan dan teknis yang praktis dan efektif guna diterapkan  K/L terkait dalam meningkatkan pengawasan pelabuhan dan wilayah perairan Indonesia.

Lebih detil, Deputi Basilio mengungkapkan bahwa SOP yang disusun mencakup tentang Penanganan berbagai kegiatan ilegal melalui laut, antara lain Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium, Ekspor Merkuri Ilegal, Pergerakan Hasil Pertanian dan Kehutanan Ilegal,

Perdagangan Cagar Budaya Bawah Air Ilegal, Perdagangan Orang dan Penyelundupan Orang, Pembuangan Limbah Berbahaya dan Pencemaran Lingkungan Hidup, serta Penambangan Timah Lepas Pantai Ilegal.

“Koordinasi perlu kita tingkatkan karena tantangan luar biasa ke depan,” ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, diapun turut menyatakan pentingnya sebuah rencana aksi yang dapat dijadikan acuan segala unsur untuk dapat saling bersinergi.

Senada dengan semangat tersebut, Sekjen KKP yang hadir selaku Plt. Dirjen PSDKP KKP, Antam Novambar, kembali menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor, mengingat terbatasnya sumber daya masing-masing instansi dalam melakukan pengawasan menyeluruh.

“Strategi ke depannya kita segera bangun jalur pasar perikanan yang mudah diakses dan menguntungkan semua pihak (aspek ekonomi, smooth logistic, safety and secure shipping route),” jelas Deputi Basilio.

Baca Juga  Bupati Natuna Wan Siswandi Minta Transparansi Dana Covid-19

Hal ini sejalan dengan penguatan konektivitas maritim dan rencana membangun sentra dan kawasan ekonomi baru terutama di masa krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan itu, dia menyatakan keinginan pemerintah untuk mewujudkan Kepri dan Natuna sebagai sentra hub internasional produk perikanan Indonesia.

“Paling tidak untuk Asia Pasifik,” kata Deputi Basilio optimis.

Wujudkan Kepri sentra Hub internasional Produk Perikanan Menuju Asia Pasifik

Foto: Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Pemri terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya strategis termasuk bila perlu melakukan sertifikasi produk perikanan tangkap dan memastikan standar, aturan dan prosedur jelas untuk identifikasi negara, dan data/informasi publik yang transparan.

Selain itu Indonesia perlu memaksimalkan Regional Trade Agreements (RTA) sebagai “media” untuk koherensikan berbagai regulasi terkait IUUF diterjemahkan dalam instrumen perdagangan.

“Nantinya kita perlu segera bahas adopsi Trade Restrictive Measures (TREMs) di World Trade Organization (WTO) dan mendesak  internasional masukkan kejahatan perikanan Crimes Related to Fisheries sebagai kejahatan trans-nasional,” pungkas Deputi Basilio mengakhiri Pertemuan Koordinasi tersebut.

Untuk ketahui berdasarkan Catatan Gurindam.id, dari Destructive Fishing World (DFW) Indonesia, Sabtu, (13/3/2021).

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Anambas yang memiliki potensi ikan lestari yang cukup besar. Sehingga tidak sedikit penjarahan ikan terjadi di lokus tersebut oleh KIA. (ria/hms)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137354
Users Last 30 days : 3022
Users This Month : 2438
Views This Year : 25585
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.135.183.187
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya