Kadin Eddy Ganefo Kecam Tindakan Arogansi Petugas PPKM Terhadap Pelaku UMKM

Ketua Umum Kadin Indonesia, Ir. H. Eddy Ganefo.

Anambas, Gurindam.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Eddy Ganefo mengecam keras tindakan arogansi aparat penegak hukum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap pelaku usaha bidang UMKM yang kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tanpa mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Kita sangat menyayangkan, prilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam menegakkan PPKM Darurat. Perlu diketahui, bahwa pelaku usaha UMKM secara historis adalah penyelamat ekonomi saat krisis 1998. Akan tetapi, krisis di masa pandemi COVID-19 ini, UMKM malah terkesan di anak-tirikan.” ujar Eddy Ganefo kepada awak media, via whatsapp, Minggu (17/07/2021).

Pengusaha property itu menyampaikan keprihatinannya, bahwa pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini banyak pelaku usaha UMKM ditutup usahanya, bahkan disita barang dagangannya serta tidak sedikit yang dianiaya oleh petugas baik secara fisik maupun mental.

“Padahal para pelaku usaha ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari dan merupakan penyumbang pajak juga,” ungkap Eddy.

KADIN Indonesia melihat bahwa tindakan itu kerap terjadi lantaran kurangnya alur komunikasi antara pemerintah baik pusat maupun daerah kepada aparat dan petugas.

“Dalam peraturan PPKM disebutkan bahwa restoran atau warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat, artinya pelaku usaha dapat membuka usahanya dan berjualan namun tidak diperbolehkan pelanggannya makan di tempat,” jelas pria berdarah Palembang itu.

Eddy kembali mendandaskan, melihat keadaan itu KADIN Indonesia sesuai dengan UU No.1 / 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri pasal 6 yang menyebutkan bahwa Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha.

Dan juga dalam pasal 7 huruf b yang menyebutkan salah satu kegiatan KADIN Indonesia adalah penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha.

Selanjutnya, serta huruf c yang menyebutkan penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;

Kadin lanjutnya, akan  merespons cepat untuk mengupayakan mediasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kordinasi kuat dengan KADIN Daerah untuk melakukan pendampingan dan mediasi antara pelaku usaha sektor UMKM sehingga diharapkan tidak akan ada lagi terjadi kesewenang-wenangan terhadap pelaku usaha UMKM oleh oknum aparat di lapangan.

Untuk itu, KADIN Indonesia meghimbau masyarakat apabila ada pelaku UMKM yang mengalami ketidakadilan dapat menghubungi KADIN Indonesia dengan mengisi form yang disediakan. (grd/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *