GURINDAM.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau trafik internet melalui infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Hal tersebut akan dilakukan selama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemantauan dilakukan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Sebagai acuan untuk pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan tegas atas pergerakan masyarakat yang tidak menaati kebijakan PPKM Darurat.
“Sekaligus menertibkan titik wilayah yang mengindikasikan kerumunan,” ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate melalui siaran pers yang ditayangkan secara virtual pada Minggu (4/7/2021).
Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa masyarakat mematuhi setiap kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga, kebijakan yang diterapkan dapat memberikan efek yang optimal terhadap penyebaran COVID-19.
“Sebagai acuan bahwa masyarakat tetap berada di rumah selama PPKM Darurat,” tuturnya.
Selain itu, pemantauan infrastruktur telekomunikasi tersebut, untuk memastikan pelayanan telekomunikasi yang diberikan oleh operator seluler kepada masyarakat tetap berkualitas. Mengingat, kegiatan masyarakat kala PPKM Darurat berlaku bergantung pada layanan di atas.
Melalui pelayanan ini, aktivitas masyarakat di ruang-ruang digital dapat dilakukan dengan optimal. Dan kegiatan produktif seperti melakukan pekerjaan dapat dilakukan melalui rumahnya masing- masing selama PPKM Darurat berlangsung.
“MeningkatkanĀ quality of service and quality of excellenceĀ layanan operator seluler,” tuturnya.Ā (Inf)