Hadinoto Soedigno Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dituntut 12 tahun penjara

GURINDAM.ID- Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dirinya dinilai terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Kamis (3/6), Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilaiĀ  2.302.974,08 dollar AS dan 477.540 Euro.

Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata jaksa penuntut umum KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Suap itu diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.

Menurut jaksa, uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari 2.302.974,08 dollar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dollar Singapura.

Hadinoto selain itu juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp 34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar 4.200 dollar AS.

Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Jaksa mengatakan, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.

Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016.

Uang itu berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Menurut Jaksa, Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya.

Hadinoto membuka 8 rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri. Untuk membuka 8 rekening itu Hadinoto memalsukan identitas diri.

Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai 1.095.000 dollar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Hadinoto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ria)

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *