Amanah Kasal Jaga Nusantara dari Ilegal: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kayu

Angkatan laut Indonesia
Angkatan laut Indonesia

SURABAYA – TNI Angkatan Laut melalui Tim Gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan kayu hasil pembalakan hutan ilegal yang dikirim melalui jalur laut dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Penindakan tersebut dilaksanakan sejak Selasa malam (20/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026), tepatnya di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata amanah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan Nusantara dari praktik ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Denintel Kodaeral V melakukan koordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait untuk mempersiapkan langkah pemeriksaan dan penindakan.

Pada Selasa (20/10) pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapal tersebut diketahui memiliki rute pelayaran Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.

37 Kontainer Diperiksa, 23 Berisi Kayu Olahan

Tim gabungan melaksanakan pemeriksaan manifes muatan kapal dan menemukan 37 kontainer yang dicurigai mengangkut kayu olahan ilegal. Kontainer-kontainer tersebut kemudian dipantau dan diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer tersebut, tim menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua.

Kayu yang ditemukan memiliki bentuk dan ukuran tidak merata, serta potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill, dan volume tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).

Berdasarkan pemeriksaan dari BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen TNI AL dalam menjalankan amanah Kasal untuk menjaga Nusantara dari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk illegal logging yang mengancam kelestarian lingkungan dan perekonomian negara.

Pendalaman lebih lanjut tengah dilaksanakan untuk proses hukum dengan dugaan illegal logging terhadap temuan tersebut. TNI AL akan terus memperkuat pengawasan maritim dan sinergi lintas instansi guna memastikan perairan Indonesia bebas dari praktik penyelundupan yang merugikan bangsa.

(Pen/GRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *