JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Heri Gunawan dan Satori dari NasDem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan politisi di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025), Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak Desember 2024.
KPK menemukan cukup bukti bahwa Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) yang pernah menjabat di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 diduga menyalahgunakan dana CSR BI dan OJK.
Kedua politisi tersebut disebut menerima dana program sosial dari BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola.
BI memberikan dana untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK mengalokasikan dana untuk 18-24 kegiatan per tahun.
Namun, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan sesuai proposal, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Menurut KPK, skema ini bermula dari rapat tertutup Komisi XI DPR dengan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penyaluran dana CSR ke yayasan yang dikelola anggota Komisi XI.
Asep Guntur menjelaskan, “Pada periode 2021-2023, yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang tercantum dalam proposal,” ujarnya.
Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan, pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP (turut serta dalam tindak pidana korupsi).
UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Sebagai kader Partai Gerindra dan NasDem penangkapan ini berpotensi memengaruhi citra partai di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Gerindra dan NasDem belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam Pemilu 2029, mengingat keduanya masih aktif sebagai anggota DPR.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya transparansi pengelolaan dana CSR oleh lembaga negara.
Netizen di media sosial mendesak KPK untuk mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat BI dan OJK yang mungkin turut bertanggung jawab.
KPK akan segera melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
(Gea/bro)