Anggota DPR Endipat Wijaya Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo, Investigasi KKP Aktivitas di Pulau Citlim Karimun

Endipat Wijaya
Endipat Wijaya

GURINDAM.ID – Langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai merusak lingkungan, mendapat apresiasi dari anggota parlemen. Endipat Wijaya, Anggota Komisi I DPR RI Dapil Kepulauan Riau (Kepri), secara khusus mendorong penertiban di wilayah pemilihannya.

“Kita mendorong untuk penertiban tambang di Wilayah Kepri,” tegas Endipat, merespons kebijakan presiden.

Foto: dok. Direktorat Jendral Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP
Foto: dok. Direktorat Jendral Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP

Pulau Citlim di Karimun tergerus tambang ilegal. KKP ungkap kondisi Pulau Citlim, Kepulauan Riau, yang makin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

KKP Investigasi Tambang Ilegal di Pulau Citlim

Sebelumnya, Dukungan ini muncul seiring investigasi aktif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepri. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menerjunkan tim ke lokasi.

“Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” jelas Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (18/6). Sebagaimana dilansir dari detik.com.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Ipunk menekankan prinsip kehati-hatian: “Kami belum bisa mempublish. Segala sesuatu harus tervalidasi dengan baik, terkait perizinan dan koordinasi dengan instansi lain. Baru setelah itu bisa dipublikasikan.”

Lebih lanjut, Ipunk menyatakan KKP tengah mengharmonisasi peraturan terkait tambang di pulau-pulau kecil. “Kami sedang mengompilasi peraturan dan melakukan koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait,” tambahnya.

Aktivitas tambang di Pulau Citlim dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, menegaskan bahwa secara aturan, perizinan di pulau tersebut wajib mendapat rekomendasi KKP. Menurutnya, pelaku usaha sama sekali tidak mengurus izin tersebut.

“Ya, mestinya pulau ini kita segel karena itu kewenangan kami. Tapi mereka tidak mengindahkan. Terdapat juga aktivitas reklamasi dan pembangunan jeti yang diduga tanpa izin,” tegas Aris melalui unggahan Instagram @ditjenpkrl, Selasa (17/6).

Investigasi KKP terhadap dugaan pelanggaran di Pulau Citlim dan upaya penertiban tambang ilegal secara nasional terus menjadi sorotan.

(Detik/grd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *