TANJUNGPINANG– DPD II Golkar Kota Tanjungpinang melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari berinisial He kepihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Laporan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi dalam proses Pemilu, tepatnya pada saat rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari.
Dugaan penggelembungan suara ini terungkap saat Ade Angga, Wakil Ketua bidang OKK DPD I Golkar Kepri, menemukan perbedaan signifikan antara hasil rekapitulasi suara yang dimiliki saksi Golkar dengan yang dibacakan oleh PPK Bukit Bestari pada Kamis (22/2/2024) malam.
Berdasarkan laporan Golkar, terdapat sekitar 210 suara yang diduga digelembungkan oleh oknum Ketua PPK.
“Perolehan suara Golkar di Kecamatan Bukit Bestari yang sebelumnya terbanyak berubah menjadi nomor dua,” katanya seperti dikutip lintaskepri.com, Sabtu (24/2/2024).
Menanggapi laporan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang melalui Ketuanya, Muhammad Yusuf, menyatakan akan menindaklanjuti dan membahasnya di tingkat kota.
“Jika terbukti adanya penggelembungan suara, maka suara akan dikembalikan sesuai data resmi dan pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
(Adi)