Oknum Walpri Yang Terjerat Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

Tanjungpinang, Gurindam.id – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri,kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri, pada Rabu (2/2/22).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan.

” Dari tangan tersangka M didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. kemudian berdasarkan keterangan M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG, ” ungkap Kabid Humas dalam press rilis.

Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, lanjut Kabid Humas, pelaku M dan ARG menuju ke kediaman tersangka ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.

” Berdasarkan keterangan dan pengembangan, Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 dan di dapati barang bukti sebelumnya berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP seberat 5,172 kg berjenis sabu-sabu, ” jelas Harry.

Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Kapolda Kepri bahwa kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatanya para tersangka pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.

“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (MS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *