JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum militer yang berkeadilan dan profesional, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Pengolahan Perkara Pidana Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan implementasi langsung dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya penguasaan kompetensi dan pengembangan keterampilan bagi seluruh personel.
Bintek yang dibuka secara hybrid di Gedung CAT Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (17/11/2025), menekankan pada prinsip penegakan hukum yang tepat, di mana aparat dituntut tidak hanya menindak tegas pelanggaran, tetapi juga menghindari akibat hukum yang berlebihan, khususnya bagi subjek hukum militer.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, dalam sambutan yang dibacakan Sekdiskumal Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis.
“Aparat penegak hukum dituntut untuk mampu mengejawantahkan suatu perbuatan yang telah nyata melukai rasa keadilan masyarakat luas agar tidak lepas dari sanksi pidana. Namun, dalam pemidanaan tidak kemudian menimbulkan akibat hukum yang berlebihan,” tegas Kadiskumal, mengutip pesan utama dalam sambutannya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pimpinan TNI AL di bawah Laksamana Muhammad Ali untuk menciptakan keseimbangan dalam penegakan hukum internal, tegas terhadap pelanggaran, namun tetap menjunjung tinggi hak-hak personel dan prinsip keadilan.
Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari perwira muda (Letda hingga Mayor), Bintara, dan PNS, akan menjalani pelatihan intensif selama lima hari (17-21 November 2025).
Materi yang diberikan komprehensif, mencakup seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari ruang lingkup hukum pidana, penyelidikan, penyidikan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), proses persidangan, hingga berbagai jenis upaya hukum.
Kadiskumal menegaskan bahwa bintek ini adalah bekal penting bagi personel hukum di satuan. Tujuannya, agar penanganan perkara pidana yang melibatkan personel militer tidak melanggar hukum itu sendiri dan tidak mengakibatkan kerugian yang tidak perlu bagi personel yang bersangkutan.
“Atas perintah dan arahan Bapak Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, kami terus mendorong peningkatan kapasitas personel. Bintek ini adalah langkah nyata untuk memastikan setiap pimpinan satuan tidak salah dalam mengambil keputusan hukum, sehingga terwujud TNI AL yang semakin handal dan profesional, serta menjadi contoh teladan,” pungkas Kadiskumal.
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari kalangan praktisi hukum Sandhya Law Office dan pengajar internal, dengan metode bedah kasus dan diskusi interaktif untuk mempertajam analisis dan keterampilan praktis peserta.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat fondasi penegakan hukum di jajaran TNI AL, selaras dengan visi kepemimpinan Laksamana Muhammad Ali.
(Gea/pen)













